
Sebagai warga negara yang taat aturan, membayar pajak adalah salah satu bentuk kontribusi kita pada negara, termasuk untuk pembangunan daerah tempat kita tinggal. Status kita sebagai “wajib pajak” ini datang bersama seperangkat hak yang dilindungi undang-undang dan seperangkat kewajiban yang harus kita penuhi. Mengetahui keduanya adalah kunci untuk hubungan yang adil dan transparan antara wajib pajak dan pemerintah daerah.
Kewajiban utama kita sebagai wajib pajak daerah umumnya meliputi mendaftarkan objek pajak atau diri sebagai wajib pajak (tergantung jenis pajaknya), menghitung besaran pajak yang terutang, membayar pajak tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dan melaporkan objek pajak atau transaksi yang relevan jika diwajibkan oleh peraturan setempat. Memenuhi kewajiban ini memastikan pemerintah daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsinya.
Di sisi lain, sebagai wajib pajak, kita juga memiliki hak. Salah satu hak fundamental adalah mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas dari badan pemungut pajak daerah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda atau Dinas terkait). Kita berhak tahu dasar hukum suatu pungutan, bagaimana perhitungan pajaknya, serta prosedur yang berlaku. Selain itu, kita punya hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika merasa perhitungan pajak tidak sesuai.
Hak yang sangat relevan dengan misi AMPPD adalah hak untuk mengakses informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk PAD yang berasal dari pajak. Sebagai pembayar pajak, kita berhak mengetahui berapa total PAD yang terkumpul, bagaimana dana tersebut dialokasikan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), dan bagaimana realisasi pembelanjaannya. Informasi ini adalah wujud transparansi yang memungkinkan kontrol publik.
Memahami hak dan kewajiban ini bukan hanya soal formalitas. Dengan mengetahui hak kita, kita bisa aktif menuntut transparansi dan pelayanan yang layak. Jika hak kita untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi atau ada praktik pungutan yang menyimpang dari kewajiban yang seharusnya, kita memiliki dasar untuk mempertanyakan dan mencari bantuan. Sebaliknya, dengan memenuhi kewajiban, kita berkontribusi langsung pada kemajuan daerah.
Mari kita jadikan diri sebagai wajib pajak yang cerdas. Penuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan, dan pada saat yang sama, aktiflah dalam menuntut hak atas informasi dan transparansi pengelolaan dana publik. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban ini memberdayakan kita untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan tata kelola daerah yang bersih dan akuntabel.